Berjualan di Atas Saluran Irigasi, 23 PKL Pasar Citeureup Ditertibkan

BOGORTODAY.COM – Sedikitnya 23 PKL (pedagang kaki lima) yang selama ini mendirikan lapak di atas saluran irigasi kawasan Pasar Citeureup 1, Jalan PU, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (14/4/2026). Keberadaan lapak di atas saluran air itu dinilai mengganggu fungsi irigasi sekaligus melanggar aturan pemanfaatan lahan pemerintah.

Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aris Nurjatmiko, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar kawasan pasar. Di Jalan Mayor Oking Jaya Atmajaya, tujuh pedagang turut ditertibkan, terdiri atas lima penjual sayur, dua penjual kopi, dan penjual buah yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, serta tanah milik pemerintah di Kecamatan Citeureup,” ujar Aris.

Total 30 PKL ditertibkan dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut. Seluruh material sisa bangunan lapak langsung dibersihkan dan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) pada hari yang sama.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Aris menyebut proses penertiban berjalan tertib dan kondusif. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menata kembali ruang publik yang kerap diokupasi pedagang informal di kawasan pasar dan jalan-jalan utama kecamatan.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================