
Somasi dan Dasar Hukum yang Ditempuh
Sebagai respons, pihak manajemen telah melayangkan somasi kepada akun-akun yang diduga terlibat. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan manipulasi konten digital dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika konten tidak segera dihapus, pihak manajemen menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Tuntutan Tak Hanya Penghapusan Konten
Selain meminta penghapusan unggahan, pihak manajemen juga menuntut adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari pemilik akun yang menyebarkan konten tersebut.
Mereka menilai bahwa penghapusan saja tidak cukup untuk memulihkan nama baik yang sudah terdampak di ruang publik digital.
Batas Waktu dan Rencana Lanjutan
Pihak manajemen memberikan tenggat waktu 1×24 jam bagi akun yang telah teridentifikasi untuk menindaklanjuti somasi tersebut.
Jika tidak ada respons sesuai permintaan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap reputasi publik figur serta upaya penegakan hukum di ruang digital agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi yang merugikan pihak lain.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















