Manajemen Rossa Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Penyebaran Fitnah di Media Sosial

Somasi dan Dasar Hukum yang Ditempuh

Sebagai respons, pihak manajemen telah melayangkan somasi kepada akun-akun yang diduga terlibat. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan manipulasi konten digital dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika konten tidak segera dihapus, pihak manajemen menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Tuntutan Tak Hanya Penghapusan Konten

Selain meminta penghapusan unggahan, pihak manajemen juga menuntut adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari pemilik akun yang menyebarkan konten tersebut.

Mereka menilai bahwa penghapusan saja tidak cukup untuk memulihkan nama baik yang sudah terdampak di ruang publik digital.

Batas Waktu dan Rencana Lanjutan

Pihak manajemen memberikan tenggat waktu 1×24 jam bagi akun yang telah teridentifikasi untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Jika tidak ada respons sesuai permintaan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap reputasi publik figur serta upaya penegakan hukum di ruang digital agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi yang merugikan pihak lain.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================