Pemerintah Cabut 12 Izin Pengelolaan Hutan di Sumut Usai Banjir dan Longsor, Ini Penyebabnya

Tidak hanya soal administrasi, hasil evaluasi juga mengungkap berbagai kerusakan di area konsesi. Beberapa perusahaan disebut tidak menjalankan kewajiban perlindungan kawasan hutan, yang berdampak pada terganggunya ekosistem.

Di sejumlah lokasi ditemukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, perkebunan ilegal, hingga area bekas kebakaran dan perambahan hutan. Kondisi ini juga memicu konflik sosial di sekitar kawasan.

Kawasan Tangkapan Air Jadi Sorotan

BACA JUGA :  Kenaikan Harga Pertamax Bikin Kantong Warga Cibinong Jebol

Sejumlah area yang terdampak berada di wilayah strategis seperti daerah aliran sungai (DAS), termasuk DAS Batang Toru dan DAS Batang Gadis. Kawasan ini dikenal sebagai wilayah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber air.

Pemerintah menilai bahwa sebagian aktivitas di wilayah tersebut diduga turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmi Kuasai Mayoritas Saham VISI, Investasi Capai Rp178 Miliar

Fokus Pemulihan Ekosistem Hutan

Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa area bekas izin yang telah dicabut akan menjadi prioritas pemulihan lingkungan. Upaya tersebut mencakup rehabilitasi hutan, pengendalian kerusakan ekosistem, serta penataan ulang pemanfaatan kawasan agar lebih berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus mencegah kejadian bencana serupa di masa mendatang.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================