Pemerintah Cabut 12 Izin Pengelolaan Hutan di Sumut Usai Banjir dan Longsor, Ini Penyebabnya

Pemerintah
Pemerintah Cabut 12 Izin Pengelolaan Hutan di Sumut Usai Banjir dan Longsor. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut 12 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penilaian kinerja perusahaan pemegang izin.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Hasil Evaluasi: Banyak Pelanggaran Pengelolaan Hutan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah perusahaan pemegang PBPH diketahui tidak menjalankan kewajiban pengelolaan hutan sebagaimana mestinya. Beberapa di antaranya tidak melakukan kegiatan penanaman maupun produksi dalam jangka waktu lama.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Selain itu, banyak perusahaan juga tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku, termasuk sertifikasi legalitas dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat berulang dan sistematis, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.

Ditemukan Kerusakan dan Aktivitas Ilegal di Area Konsesi

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================