BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut 12 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penilaian kinerja perusahaan pemegang izin.
Hasil Evaluasi: Banyak Pelanggaran Pengelolaan Hutan
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah perusahaan pemegang PBPH diketahui tidak menjalankan kewajiban pengelolaan hutan sebagaimana mestinya. Beberapa di antaranya tidak melakukan kegiatan penanaman maupun produksi dalam jangka waktu lama.
Selain itu, banyak perusahaan juga tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku, termasuk sertifikasi legalitas dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat berulang dan sistematis, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.
Ditemukan Kerusakan dan Aktivitas Ilegal di Area Konsesi
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














