Pemerintah Cabut 12 Izin Pengelolaan Hutan di Sumut Usai Banjir dan Longsor, Ini Penyebabnya

Pemerintah
Pemerintah Cabut 12 Izin Pengelolaan Hutan di Sumut Usai Banjir dan Longsor. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut 12 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penilaian kinerja perusahaan pemegang izin.

Hasil Evaluasi: Banyak Pelanggaran Pengelolaan Hutan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah perusahaan pemegang PBPH diketahui tidak menjalankan kewajiban pengelolaan hutan sebagaimana mestinya. Beberapa di antaranya tidak melakukan kegiatan penanaman maupun produksi dalam jangka waktu lama.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Selain itu, banyak perusahaan juga tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku, termasuk sertifikasi legalitas dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat berulang dan sistematis, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.

Ditemukan Kerusakan dan Aktivitas Ilegal di Area Konsesi

Tidak hanya soal administrasi, hasil evaluasi juga mengungkap berbagai kerusakan di area konsesi. Beberapa perusahaan disebut tidak menjalankan kewajiban perlindungan kawasan hutan, yang berdampak pada terganggunya ekosistem.

Di sejumlah lokasi ditemukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, perkebunan ilegal, hingga area bekas kebakaran dan perambahan hutan. Kondisi ini juga memicu konflik sosial di sekitar kawasan.

Kawasan Tangkapan Air Jadi Sorotan

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

Sejumlah area yang terdampak berada di wilayah strategis seperti daerah aliran sungai (DAS), termasuk DAS Batang Toru dan DAS Batang Gadis. Kawasan ini dikenal sebagai wilayah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber air.

Pemerintah menilai bahwa sebagian aktivitas di wilayah tersebut diduga turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Fokus Pemulihan Ekosistem Hutan

Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa area bekas izin yang telah dicabut akan menjadi prioritas pemulihan lingkungan. Upaya tersebut mencakup rehabilitasi hutan, pengendalian kerusakan ekosistem, serta penataan ulang pemanfaatan kawasan agar lebih berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus mencegah kejadian bencana serupa di masa mendatang.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================