
Selain urutan pelaksanaannya, terdapat pula keutamaan khusus bagi ibadah umrah di bulan Ramadan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari, disebutkan bahwa umrah pada bulan Ramadan memiliki pahala yang sangat besar, bahkan disamakan dengan haji dari sisi keutamaannya.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa kesetaraan tersebut bukan berarti menggantikan kewajiban haji. Keutamaan itu lebih merujuk pada besarnya pahala, bukan status hukumnya sebagai rukun Islam.
Pandangan Ulama tentang Hukum Umrah
Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum umrah. Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu, sama seperti haji. Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi menilai umrah sebagai ibadah sunnah.
Perbedaan pandangan ini juga berpengaruh pada pemahaman tentang hubungan antara umrah dan haji. Jika umrah dianggap wajib, maka ia tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Namun jika dianggap sunnah, maka kedudukannya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan ibadah wajib.
Berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, pelaksanaan umrah sebelum haji diperbolehkan dalam Islam. Praktik ini juga sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad.
Namun, penting untuk dipahami bahwa umrah, meskipun memiliki keutamaan besar terutama di bulan Ramadan, tidak menggantikan kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















