BOGORTODAY.COM – Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Islam, puasa juga menjadi amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat mengenai hukum berpuasa khusus di hari Jumat, mengingat hari tersebut memiliki keutamaan sebagai hari raya mingguan bagi umat Muslim.
Hukum Dasar Puasa di Hari Jumat
Dalam pembahasan fikih, terdapat penjelasan bahwa puasa yang dilakukan secara khusus hanya pada hari Jumat tidak dianjurkan. Hal ini disampaikan dalam berbagai literatur fikih, salah satunya oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum puasa di hari Jumat secara khusus adalah makruh, bukan haram. Artinya, ibadah tersebut tetap sah jika dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan jika tidak ada alasan tertentu.
Pandangan serupa juga dijelaskan oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Al-Shiyam, yang menegaskan bahwa pengkhususan puasa di hari Jumat sebaiknya dihindari kecuali ada sebab yang dibenarkan syariat.
Dasar pendapat ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW melarang mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa alasan tertentu, kecuali jika itu merupakan puasa wajib.
Pengecualian yang Diperbolehkan
Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membuat puasa di hari Jumat diperbolehkan. Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya yang menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku mutlak.
Jika seseorang menjalankan puasa yang sudah menjadi kebiasaan atau memiliki alasan tertentu seperti puasa nadzar, maka ketika bertepatan dengan hari Jumat, puasa tersebut tetap diperbolehkan. Contohnya adalah puasa Daud, puasa Asyura, atau puasa sunnah lainnya yang sudah rutin dilakukan.
Dalam kondisi seperti ini, puasa tidak dianggap makruh karena bukan dikhususkan untuk hari Jumat semata, melainkan bagian dari pola ibadah yang sudah dijalankan.
Selain itu, puasa di hari Jumat juga diperbolehkan jika dilakukan bersamaan dengan hari lain, misalnya sehari sebelum atau sesudahnya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, yang menjelaskan bahwa puasa Jumat tidak dianjurkan jika dilakukan sendirian tanpa hari pendamping.
Dalam konteks puasa pengganti Ramadan, umat Islam juga diperbolehkan melaksanakan qadha pada hari Jumat. Hal ini dijelaskan dalam berbagai referensi fikih bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk puasa wajib atau pengganti.
Selama niatnya bukan mengkhususkan hari Jumat sebagai ibadah sunnah tertentu, maka puasa qadha tetap sah dilakukan pada hari tersebut.
Secara umum, puasa di hari Jumat tidak dilarang secara mutlak dalam Islam, tetapi tidak dianjurkan jika dilakukan secara khusus tanpa alasan. Namun, jika puasa tersebut merupakan bagian dari kebiasaan, puasa wajib, atau disertai hari lain, maka hukumnya tetap diperbolehkan.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tepat sesuai tuntunan syariat Islam dan tetap meraih keutamaan yang diharapkan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















