BOGORTODAY.COM – Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Islam, puasa juga menjadi amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat mengenai hukum berpuasa khusus di hari Jumat, mengingat hari tersebut memiliki keutamaan sebagai hari raya mingguan bagi umat Muslim.
Hukum Dasar Puasa di Hari Jumat
Dalam pembahasan fikih, terdapat penjelasan bahwa puasa yang dilakukan secara khusus hanya pada hari Jumat tidak dianjurkan. Hal ini disampaikan dalam berbagai literatur fikih, salah satunya oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum puasa di hari Jumat secara khusus adalah makruh, bukan haram. Artinya, ibadah tersebut tetap sah jika dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan jika tidak ada alasan tertentu.
Pandangan serupa juga dijelaskan oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Al-Shiyam, yang menegaskan bahwa pengkhususan puasa di hari Jumat sebaiknya dihindari kecuali ada sebab yang dibenarkan syariat.
Dasar pendapat ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW melarang mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa alasan tertentu, kecuali jika itu merupakan puasa wajib.
Pengecualian yang Diperbolehkan
Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membuat puasa di hari Jumat diperbolehkan. Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya yang menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku mutlak.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















