
Dari pengembangan penyelidikan di Jatisampurna, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni H (23), seorang juru parkir, dan MG (25), karyawan swasta yang diduga berperan sebagai pembeli.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti obat keras tipe G sebanyak 1.931 butir. Ketiga tersangka kini telah diamankan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Edison mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















