
“Hanya pedagang yang sudah punya NIB yang bisa menjual MinyaKita dengan jalur dan harga resmi,” kata dia.
Untuk meredam lonjakan harga, Disdagin Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Bulog dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tohaga. Langkah itu ditempuh agar pedagang dapat memperoleh pasokan MinyaKita langsung dari distributor resmi yang ditunjuk Bulog, sehingga harga di tingkat konsumen dapat kembali terkendali.
“Kami akan koordinasikan dengan Bulog dan Perumda Tohaga, agar pedagang mendapatkan MinyaKita dari distributor resmi yang ditunjuk Bulog,” tutup Mely.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















