Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras di Bogor Terkendala Bukti

Dugaan penyiraman air keras
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Penyelidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap dua remaja berinisial RA dan MD (16) di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkendala minimnya alat bukti. Ketiadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian membuat polisi kesulitan mengidentifikasi pelaku.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan, lokasi kejadian yang sepi dan nihil CCTV menjadi hambatan utama dalam proses pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Di sana sepi dan tidak ada CCTV, sehingga menyulitkan kami untuk mengungkap pelaku,” ujar Silfi, Kamis (23/4/2026).

Kejadian bermula, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua korban tengah berjalan pulang usai berkumpul bersama sepulang sekolah, ketika seseorang tak dikenal tiba-tiba menyiramkan cairan ke arah mereka di jalan.

Polres Bogor bersama Polsek Parungpanjang telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, hingga kini identitas pelaku belum berhasil diungkap. Penyelidikan masih terus berlangsung.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

Sementara itu, kedua korban menjalani perawatan di rumah sakit daerah Tangerang akibat luka di area wajah. Silfi menyatakan, pihaknya belum dapat meminta keterangan langsung dari korban.

“Luka sejauh ini berada di area wajah. Karena korban sudah berada di RS daerah Tangerang, kami juga belum bisa meminta keterangan langsung dari korban,” tuntasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================