
“Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025. Di bacht pertama ini bukan hanya kita, tapi ada juga Yogyakarta, Bekasi dan Bali,” ujarnya.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Selain itu, kerja sama ini juga menghadirkan solusi inovatif dengan mengubah sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.
Implementasi PSEL Bogor Raya diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan serta menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, proyek berlokasi di TPA Galuga ini juga akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat berupa lingkungan yang lebih bersih, berkurangnya pencemaran, serta hadirnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Tidak hanya dari sisi lingkungan, proyek ini juga berpotensi memberikan nilai tambah secara ekonomi, diantaranya melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sektor energi bersih di daerah.
Oleh karena itu, kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini diharapkan mampu menghadirkan wajah baru sekaligus lompatan besar dalam arah pembangunan Kabupaten Bogor.
Selain Galuga, PSEL Kayumanis dirancang melalui skema aglomerasi. Lokasi ini disiapkan untuk melayani wilayah yang selama ini dinilai terlalu jauh jika harus membuang sampah ke Galuga, seperti Cibinong dan kawasan Puncak.
Pemkot Bogor juga telah menyiapkan aspek pendukung mulai dari lokasi hingga kecocokan dalam RTRW. Di Kayumanis, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) turut direncanakan sebagai bagian dari sistem PSEL.
Teknologi pengolahan sampah ini bersifat modern dan mampu mengolah sampah secara efisien sekaligus menghasilkan energi.
Skema operasional kedua fasilitas akan dikelola secara kolaboratif bersama investor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pertemuan dengan Bupati Bogor akan dilakukan untuk mematangkan pembagian peran dan wilayah layanan.
Saat ini, pemerintah pusat mempercepat pembangunan PSEL sebagai langkah menghadapi kedaruratan sampah nasional. Hingga kini, proyek PSEL dirancang di 33 lokasi pada 61 kabupaten/kota, diprioritaskan bagi daerah dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Total kapasitas pengolahan dari seluruh proyek tersebut mencapai 14,4 juta ton per tahun, setara 22,5 persen timbunan sampah nasional. Sisanya akan ditangani melalui pendekatan lain seperti pengelolaan sampah kawasan, pasar, sekolah, industri, hingga permukiman.
Pemerintah menargetkan tahap awal PSEL beroperasi mulai 2027, sementara proyek lainnya ditarget rampung Mei 2028.
Dengan percepatan nasional ini, penanganan sampah di Bogor Raya diharapkan semakin efektif dan memberi dampak nyata bagi kualitas lingkungan.*Adv
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















