Mengapa Rasulullah SAW Menunda Ibadah Haji? Sebuah Hikmah di Balik Sejarah

Haji
Ilustrasi Haji. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Ali Imran ayat 97, yang menjelaskan bahwa haji wajib ditunaikan oleh mereka yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.

Namun, jika menelusuri sejarah, ada satu fakta menarik: Nabi Muhammad SAW tidak langsung menunaikan ibadah haji setelah perintah tersebut diturunkan.

Perintah haji telah ada sejak tahun keenam Hijriah, tetapi Rasulullah baru melaksanakannya pada tahun kesepuluh Hijriah.

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

Artinya, terdapat jeda waktu sekitar empat tahun antara turunnya perintah dan pelaksanaannya oleh beliau. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa Rasulullah SAW menunda ibadah yang merupakan kewajiban tersebut?

Menurut berbagai penjelasan ulama, penundaan ini bukan tanpa alasan. Pada masa itu, kondisi di Makkah belum sepenuhnya kondusif bagi umat Islam. Bahkan setelah peristiwa Fathu Makkah pada tahun kedelapan Hijriah, masih terdapat praktik-praktik jahiliah yang bercampur dalam pelaksanaan haji.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Rasulullah SAW menunggu hingga tata cara ibadah haji benar-benar bersih dari unsur syirik dan menyimpang, sehingga dapat dilaksanakan sesuai tuntunan Islam yang murni.

Ketika akhirnya menunaikan haji pada tahun kesepuluh Hijriah, Rasulullah SAW melaksanakannya bersama puluhan ribu sahabat dalam peristiwa yang dikenal sebagai Haji Wada.

Haji ini menjadi sangat istimewa karena merupakan satu-satunya haji yang dilakukan Rasulullah sekaligus menjadi momen perpisahan beliau dengan umatnya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================