
Saat ini, kinerja Inspektorat Kota Bogor dinilai cukup baik di wilayah Jawa Barat. Salah satu pencapaian menonjol adalah kepemilikan sertifikasi ISO 37001 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Di Indonesia baru hanya beberapa daerah saja yang memiliki ISO 37001 ini,” tambah Irwan.
Menanggapi pertanyaan mengenai penindakan terhadap pelanggaran, Irwan menegaskan adanya perbedaan antara fungsi audit dan fungsi penjatuhan hukuman. Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan program kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan administrasi.
Terkait sanksi atau penindakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Penindakan atau hukuman disiplin bukan ranah Inspektorat, melainkan di BKPSDM. Namun, hasil audit dari Inspektorat dapat menjadi dasar bagi mereka dalam melakukan penindakan tersebut,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















