BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Kecamatan Bogor Tengah terus memperkuat upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di fasilitas umum.
Sebagai langkah preventif dan edukatif, pemerintah akan segera memasang plang larangan berjualan di sejumlah titik vital, termasuk Jalan Pedati, Jalan Seketeng, dan Jalan Roda. Bahkan di kawasan Jalan MA Salmun hingga Alun-alun Kota Bogor.
Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, menjelaskan bahwa selama ini belum ada penanda fisik yang tegas di lokasi-lokasi tersebut. Pemasangan plang ini diharapkan dapat mempermudah petugas di lapangan dalam melakukan tindakan.
“Dengan mengidentifikasikan plang ini, dinas terkait tentunya yang menaungi Satpol PP bisa lebih memudahkan dalam hal penindakan atau peneguran terhadap PKL yang masih berjualan di atas jalur-jalur atau tempat-tempat PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang tidak dimungkinkan untuk berjualan,” ujar Dheri, Selasa (28/4/2026).
Dheri menegaskan bahwa kawasan tersebut kini bukan lagi diperuntukkan sebagai pasar. Sebagai solusinya, Pemkot Bogor telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang basah ke area yang lebih layak.
“Pemerintah Kota Bogor sudah menyiapkan relokasi untuk di Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua,” lanjutnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















