
Saat ini, kata dia, personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dikerahkan untuk melakukan penjagaan rutin hingga malam hari guna memastikan trotoar tetap steril.
Dheri mengakui bahwa mengubah kebiasaan pedagang dan pembeli memerlukan waktu serta konsistensi yang tinggi.
Dheri mengungkapkan temuan bahwa mayoritas pedagang yang berjualan di trotoar tersebut tidak memiliki identitas kependudukan Kota Bogor. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapapun untuk mencari nafkah, asalkan mengikuti aturan zonasi yang berlaku.
“Sebagian besar tidak memiliki KTP Kota Bogor. Tapi bukan berarti orang di luar Kota Bogor tidak boleh melakukan usaha, lebih ke memberikan informasi bahwasanya semua orang berhak mencari nafkah namun harus dilakukan di tempat yang seharusnya,” tegas Dheri.
Dalam implementasi pemasangan plang ini, pihak Kecamatan Bogor Tengah tengah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait jadwal pemasangan.
“Plangnya sudah kami siapkan. Ini untuk memperlihatkan konsistensi bahwasanya pemerintah tidak meninggalkan begitu saja atas penertiban yang telah terlaksana,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













