
Aziz menjelaskan, apabila pengelolaan sampah dilakukan di luar lingkungan desa, pemerintah desa wajib menyiapkan lahan khusus untuk tempat pengelolaan. Karena itu, Bupati Bogor mendorong agar bantuan keuangan kepada desa segera direalisasikan guna mendukung penyediaan lahan tersebut.
Selain persoalan lahan, Aziz mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih terganjal penyesuaian petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Meskipun peraturan bupati terkait pengelolaan sampah desa dinilai sudah matang, besaran nilai anggaran yang tercantum dalam regulasi masih perlu diselaraskan dengan kondisi masing-masing desa.
“Juknisnya sudah ada, hanya regulasinya besaran nilainya. Jadi Pak Bupati ingin juklak dan juknisnya disesuaikan dengan desa juga,” kata Aziz.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















