Pemdes di Kabupaten Bogor Diminta Kelola Sampah Mandiri 

Aziz menjelaskan, apabila pengelolaan sampah dilakukan di luar lingkungan desa, pemerintah desa wajib menyiapkan lahan khusus untuk tempat pengelolaan. Karena itu, Bupati Bogor mendorong agar bantuan keuangan kepada desa segera direalisasikan guna mendukung penyediaan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Peringati HUT Bhayangkara, Jaro Ade Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Cikeas

Selain persoalan lahan, Aziz mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih terganjal penyesuaian petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Meskipun peraturan bupati terkait pengelolaan sampah desa dinilai sudah matang, besaran nilai anggaran yang tercantum dalam regulasi masih perlu diselaraskan dengan kondisi masing-masing desa.

BACA JUGA :  BMW Hadirkan Tiga Mobil Performa Baru di Indonesia, M2 CS Jadi Bintang Utama

“Juknisnya sudah ada, hanya regulasinya besaran nilainya. Jadi Pak Bupati ingin juklak dan juknisnya disesuaikan dengan desa juga,” kata Aziz.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================