Pemdes di Kabupaten Bogor Diminta Kelola Sampah Mandiri 

Aziz menjelaskan, apabila pengelolaan sampah dilakukan di luar lingkungan desa, pemerintah desa wajib menyiapkan lahan khusus untuk tempat pengelolaan. Karena itu, Bupati Bogor mendorong agar bantuan keuangan kepada desa segera direalisasikan guna mendukung penyediaan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Listrik Rumah Sering Jepret atau Turun? Kenali Penyebabnya agar Terhindar dari Risiko Kebakaran

Selain persoalan lahan, Aziz mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih terganjal penyesuaian petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Meskipun peraturan bupati terkait pengelolaan sampah desa dinilai sudah matang, besaran nilai anggaran yang tercantum dalam regulasi masih perlu diselaraskan dengan kondisi masing-masing desa.

BACA JUGA :  Dari Kartu Merah hingga Gol Balas Dendam, Kisah David Beckham dalam Rivalitas Inggris vs Argentina

“Juknisnya sudah ada, hanya regulasinya besaran nilainya. Jadi Pak Bupati ingin juklak dan juknisnya disesuaikan dengan desa juga,” kata Aziz.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================