
Selain SLF, Irvan menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki perusahaan masih tercatat atas nama perorangan. Namun ia memastikan kondisi itu tidak melanggar aturan mengingat status bangunan yang masih disewa dan dilengkapi surat pernyataan.
Irvan menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan keras apabila perusahaan tidak segera melengkapi dokumen yang diminta.
“Kalau tidak segera dilengkapi, nanti akan kita segel. Karena ini juga berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















