
Perusahaan milik Reza, disebut mengalami dampak dari kasus tersebut, baik dari sisi finansial maupun citra di publik.
Gugatan dan Gugatan Balik
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys terkait produk kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar. Dalam gugatan tersebut, ia menuntut ganti rugi dengan nilai yang cukup besar.
Sebagai respons, pihak Reza mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Mereka menilai tindakan Nikita Mirzani telah memenuhi unsur pemerasan, sebagaimana telah diputuskan dalam perkara pidana sebelumnya. Oleh karena itu, Reza menuntut pengembalian dana serta kompensasi atas kerugian yang dialami.
Menanti Putusan Akhir
Dengan masuknya bukti tambahan dari putusan Mahkamah Agung, kedua belah pihak kini menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Hasil sidang ini akan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup panjang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus menyangkut aspek hukum pidana dan perdata yang saling berkaitan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















