
“Kami ingin menyasar kelompok rentan, termasuk sopir angkot. Saat ini masih dalam tahap penjajakan kerja sama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, materi sosialisasi akan menggabungkan dua isu sekaligus, yakni game online terlarang dan pinjaman online. Keduanya dinilai memiliki keterkaitan erat dan kerap menjerat masyarakat secara bersamaan.
Apit mengungkapkan, dari temuan di lapangan, banyak kasus bermula dari ketergantungan pada Judol yang kemudian berujung pada jeratan pinjol. Pola ini dinilai berulang dan berdampak serius bagi kondisi sosial masyarakat.
“Biasanya berawal dari game gratis, lalu diarahkan ke yang berbayar ilegal. Di awal dikasih menang, setelah itu kalah terus. Karena penasaran, akhirnya mencari pinjaman online,” paparnya.
Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial. Berdasarkan pengalaman sosialisasi sebelumnya, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian besar hingga konflik keluarga.
“Ada yang sampai menjual rumah, bercerai, mencuri dari orang tua, bahkan mengalami gangguan mental hingga dirawat,” ungkapnya.
Meski aktif melakukan upaya pencegahan, Apit menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap praktik tersebut. Penanganan dan regulasi berada di pemerintah pusat, sehingga peran daerah lebih difokuskan pada edukasi.
“Kami tidak melakukan penindakan karena bukan kewenangan daerah. Aturannya juga bukan dalam bentuk Perda atau Perwali,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang diperluas ini, Satpol PP berharap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat lebih waspada dan tidak mudah terjerumus dalam praktik game online terlarang maupun pinjaman online. *Adv
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















