17 Santri di Bogor Diduga Dicabuli Staf Pesantren

17 santri
ILUSTRASI. FOTO : FREEPIK.COM

BOGORTODAY.COM 17 santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang staf laki-laki di lingkungan pesantren tersebut. Kasus ini kini telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Bogor dan masuk tahap penyelidikan.

Angka 17 korban tersebut disampaikan oleh salah satu orang tua korban, yang identitasnya diketahui redaksi, berdasarkan data yang ia peroleh dari pihak pesantren. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya respons pesantren terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kejadiannya sudah lama. Kemarin juga ada yang laporan seminggu yang lalu, tapi tidak ada tembusan lagi ke korbannya,” ujarnya dikutip dari video yang beredar, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Upacara Pembukaannya di Tiga Negara Tuan Rumah

Orang tua korban itu juga meminta perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena mengkhawatirkan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

“Saya orang awam, saya takut ada intimidasi. Untuk anak saya, saya minta perlindungan kepada KPAI atau dari semua pihak,” tuturnya.

Merespons laporan tersebut, Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dimaksud.

“Kami baru menerima laporannya. Saat ini masuk tahap penyelidikan,” kata AKP Silfi saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para korban sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

“Untuk korban masih dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA :  10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Fokus dan Ingatan Otak

Wartawan telah berupaya menghubungi pihak pondok pesantren yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang diperberat apabila terbukti dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

Catatan Redaksi :

Demi perlindungan korban, identitas pesantren, korban, dan narasumber yang berkaitan langsung dengan korban tidak disebutkan secara lengkap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================