
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten oleh setiap perangkat daerah.
“Seluruh rekomendasi dari DPRD kami terima dan akan kami tuangkan ke dalam rencana aksi tindak lanjut. Kami akan mengawal pelaksanaannya secara terukur dan konsisten,” katanya.
Selain itu, Dedie Rachim juga menyinggung perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana pembentukan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.
Menurutnya, perubahan substansi yang signifikan serta perkembangan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi pemerintahan digital menjadi dasar perlunya penyusunan peraturan daerah yang baru.
“Perubahan yang bersifat fundamental tersebut tidak lagi tepat dilakukan melalui mekanisme perubahan perda, melainkan harus ditempuh melalui pembentukan peraturan daerah yang baru,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, yaitu perubahan Propemperda Tahun 2026, perubahan perda tentang OPD, serta LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pelaksanaan program di tahun mendatang.
“Rekomendasi yang kami sampaikan diharapkan menjadi catatan perbaikan dan koreksi untuk pelaksanaan kegiatan ke depan,” pungkasnya.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















