
BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir liar di lokasi terlarang, Selasa (12/5/2026).
Petugas melakukan penertiban di sejumlah titik keramaian, termasuk penertiban kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di atas pedestrian Jalan Jenderal Sudirman.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bogor, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar area-area vital yang sering disalahgunakan sebagai tempat parkir liar.
“Untuk penertiban hari ini, ya kita menertibkan parkir-parkir liar dan parkir sembarang tempat yang tidak pada tempatnya seputaran Jalan Suryakencana, sepanjang Alun-Alun Kota Bogor, baik Jalan Mayor Oking maupun Dewi Sartika, dan kemudian Jalan Jenderal Sudirman,” ungkap Faizal.
Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan tindakan mulai dari penggembosan ban hingga pengamanan kendaraan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Dishub.
Faizal menjelaskan bahwa tindakan yang diambil bukan berupa penyitaan permanen, melainkan pengamanan untuk proses hukum.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















