
“Untuk total kendaraan yang kita amankan terlebih dahulu untuk nanti melalui proses penilangan dari kepolisian, itu sebanyak lima kendaraan roda dua,” jelasnya.
Selain kendaraan roda dua, petugas juga mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan roda empat yang parkir di lahan pedestrian dengan cara penggembosan ban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ada beberapa kendaraan yang digembosi sesuai dengan Perda Kota Bogor. Apabila terdapat parkir pada yang tidak diperbolehkan, akan dilakukan penggembosan, pemindahan, maupun penggembokan,” tegas Faizal.
Faizal menyebutkan bahwa penertiban ini tidak hanya berhenti di satu titik saja. Dishub Kota Bogor berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban ruang publik dari gangguan parkir liar secara berkelanjutan.
“Ya, tentunya penertiban ini akan selalu simultan ya, dari menjadi rutinitas sehari-hari untuk penertiban parkir liar sepanjang ruas se-Kota Bogor,” tutupnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















