
NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bentuk negara Indonesia yang berdaulat, berbentuk republik, dengan sistem pemerintahan yang terpusat namun desentralisasi (daerah mengatur urusan sendiri). NKRI ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) sebagai satu kesatuan utuh dari Sabang sampai Merauke
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua” Asal-usul: Semboyan ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular pada abad ke-14, masa kerajaan Majapahit. Fungsinya sebagai semboyan negara yang resmi tertulis pada lambang negara, Garuda Pancasila.
Tapi anehnya MPR membuat program sosialisasi 4 Pilar MPR yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan mengadakan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR untuk SMA/SMK. Istilah itu mensejajarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai 4 unsur yang sama tinggi. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, kedudukannya berbeda. Pancasila adalah dasar negara dan sumber hukum tertinggi (di atas UUD 1945).
Sebetulnya dulu hal ini langsung diprotes oleh Habib Rizieq Syihab, tapi tidak digubris oleh MPR. Habib Rizieq Syihab waktu itu mengatakan,”4 Pilar MPR itu merendahkan Pancasila sebagai dasar negara,”katanya. Karena Habib Rizieq Syihab sering kritis terhadap pemerintah, maka pendapatnya tidak didengar, apalagi pendapat penulis. Jayalah Indonesiaku.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















