Oleh: Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
PANCASILA adalah dasar negara, ideologi resmi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari 5 sila. Berasal dari bahasa Sanskerta (“panca” = lima, “sila” = dasar/asas), rumusan ini diperkenalkan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 dan menjadi pedoman moral serta arah hukum berbangsa.
Lima sila Pancasila itu berbunyi: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi utama Pancasila sebagai dasar hukum negara, norma dasar, dan cita-cita hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat seluruh penyelenggaraan negara. Pancasila juga mencerminkan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia seperti toleransi, gotong royong, dan keadilan, serta berfungsi sebagai benteng moral di era globalisasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah konstitusi tertulis dan hukum dasar tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan hukum utama bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















