Oleh: Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
PANCASILA adalah dasar negara, ideologi resmi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari 5 sila. Berasal dari bahasa Sanskerta (“panca” = lima, “sila” = dasar/asas), rumusan ini diperkenalkan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 dan menjadi pedoman moral serta arah hukum berbangsa.
Lima sila Pancasila itu berbunyi: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi utama Pancasila sebagai dasar hukum negara, norma dasar, dan cita-cita hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat seluruh penyelenggaraan negara. Pancasila juga mencerminkan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia seperti toleransi, gotong royong, dan keadilan, serta berfungsi sebagai benteng moral di era globalisasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah konstitusi tertulis dan hukum dasar tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan hukum utama bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia
NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bentuk negara Indonesia yang berdaulat, berbentuk republik, dengan sistem pemerintahan yang terpusat namun desentralisasi (daerah mengatur urusan sendiri). NKRI ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) sebagai satu kesatuan utuh dari Sabang sampai Merauke
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua” Asal-usul: Semboyan ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular pada abad ke-14, masa kerajaan Majapahit. Fungsinya sebagai semboyan negara yang resmi tertulis pada lambang negara, Garuda Pancasila.
Tapi anehnya MPR membuat program sosialisasi 4 Pilar MPR yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan mengadakan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR untuk SMA/SMK. Istilah itu mensejajarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai 4 unsur yang sama tinggi. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, kedudukannya berbeda. Pancasila adalah dasar negara dan sumber hukum tertinggi (di atas UUD 1945).
Sebetulnya dulu hal ini langsung diprotes oleh Habib Rizieq Syihab, tapi tidak digubris oleh MPR. Habib Rizieq Syihab waktu itu mengatakan,”4 Pilar MPR itu merendahkan Pancasila sebagai dasar negara,”katanya. Karena Habib Rizieq Syihab sering kritis terhadap pemerintah, maka pendapatnya tidak didengar, apalagi pendapat penulis. Jayalah Indonesiaku.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















