Rudy Susmanto Tegaskan Sanksi bagi ASN Terlibat Narkotika

Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam press release pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/2026). Rudy menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Rudy menyusul kasus yang menjerat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di Kabupaten Bogor, yang diduga terlibat penyalahgunaan obat keras terlarang.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

“Pemkab Bogor akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy, Rabu (13/5/2026).

Rudy menambahkan, proses kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan tetap berjalan paralel dengan proses hukum yang sedang berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan berjalan,” kata dia.

Lebih jauh, Rudy menggandeng seluruh unsur untuk memenangi pemberantasan narkotika, khususnya di lingkungan aparatur pemerintah daerah.

“Pemerintahnya harus hadir dengan kondisi yang prima dan bebas dari narkotika serta obat-obatan terlarang,” tutupnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================