BKPSDM Kabupaten Bogor Proses P3K Terindikasi Konsumsi Narkoba

BKPSDM Kabupaten Bogor
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor telah mengambil langkah administratif terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) paruh waktu yang terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu saat bertugas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BKPSDM sudah bersurat ke kepala dinas yang bersangkutan agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunita, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Surat tersebut dikirimkan, Rabu (13/5/2026). Proses selanjutnya berada di bawah kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, karena pegawai berinisial AW itu bertugas di bawah naungan dinas tersebut.

“Surat sudah kami kirimkan. Yang bersangkutan berada di bawah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Yunita.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Sebelumnya, AW tertangkap mengonsumsi sabu di lingkungan kantornya. Setelah pengungkapan itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (13/5/2026).

“Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh karyawan P3K paruh waktu berinisial AW yang berdinas di Kabupaten Bogor,” ujar Whika.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================