
Sementara itu, pimpinan rapat Habiburokhman turut mendorong penyelesaian melalui pendekatan restoratif apabila kedua pihak memiliki keinginan yang sama untuk berdamai. Ia menilai hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga semestinya dibangun atas dasar kekeluargaan karena hidup bersama dalam satu lingkungan rumah.
Kasus ini mencuat setelah Herawati melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas peristiwa yang disebut terjadi pada 28 April 2026. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kekerasan berupa pukulan menggunakan sapu lidi pada bagian kepala serta tendangan yang diduga dilakukan akibat ketidakpuasan majikan terhadap hasil pekerjaan rumah tangga.
Usai kejadian tersebut, Herawati memutuskan meninggalkan rumah tempatnya bekerja tanpa sempat membawa barang-barang pribadinya. Selain pakaian dan telepon genggam, kartu identitas miliknya juga disebut masih tertinggal dan belum dikembalikan.
Di sisi lain, kasus ini berkembang setelah Herawati juga dilaporkan balik oleh mantan majikannya atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi perhatian publik dan terus diproses oleh pihak berwenang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















