
“Mulailah simultan, sambil membangun, sambil menyiapkan persyaratan,” katanya.
Fusia menegaskan, SPPG yang tidak mengantongi SLHS dalam tenggat tiga bulan akan berada di bawah pemantauan langsung puskesmas setempat. Ia menilai pengurusan SLHS bisa dilakukan bersamaan dengan proses operasional, sehingga tidak ada alasan untuk menunda.
SPPG merupakan dapur atau unit produksi makanan yang ditunjuk untuk menyediakan makanan bergizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat sejak awal 2025. Keberadaan SLHS menjadi salah satu syarat sanitasi dan keamanan pangan yang wajib dipenuhi setiap unit sebelum beroperasi penuh.
Fusia menambahkan, secara umum para pengelola SPPG telah menunjukkan sikap kooperatif. Tantangan yang tersisa lebih pada sosialisasi, mengingat masih ada pengelola yang belum sepenuhnya memahami prosedur pengurusan sertifikasi. Dengan target sertifikasi yang terus dikejar, Dinas Kesehatan berharap seluruh SPPG di Kabupaten Bogor dapat memenuhi standar higene sanitasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















