
“Yang jelas, para pengusaha tidak boleh meninggalkan begitu saja. Mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Ade, akan mengambil langkah bertahap terhadap pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Tahapannya dimulai dari pembinaan, pencabutan izin, hingga proses hukum jika pelanggar tetap tidak mengindahkan aturan.
“Kalau dibina tidak bisa, kita akan cabut izinnya. Kalau memang sudah melanggar, ya harus diproses hukum,” tuturnya.
Selain persoalan reklamasi, ia juga menyoroti dampak operasional tambang yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas jalan umum. Mobilitas warga, termasuk akses kendaraan darurat seperti ambulans, terhambat oleh lalu lalang truk-truk besar pengangkut material tambang. Ia meminta semua pihak bersikap objektif dan tidak menutup mata terhadap dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Masa harus diwariskan kepada anak cucu kita. Gunung yang tadinya bagus dan indah harus bisa kembali seperti semula,” tuntasnya.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














