BOGORTODAY.COM – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi menegaskan bahwa para pengusaha tambang yang telah habis masa izinnya wajib melaksanakan reklamasi lahan. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 161B, yang mengancam denda hingga Rp 100 miliar bagi pelanggar.
Pernyataan itu disampaikan merespons ramainya perdebatan di media sosial terkait aktivitas pertambangan di wilayah Bogor Barat, khususnya di kawasan Rumpin dan Cigudeg. Ade menyebut pro dan kontra yang berkembang di masyarakat sebagai hal yang wajar, namun meminta semua pihak memahami duduk persoalan secara utuh.
Ia menjelaskan, sejak kewenangan perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja, lalu dilimpahkan kembali ke provinsi lewat Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak lagi menerbitkan izin tambang baru.
“Tidak ada satu pun produk perizinan yang keluar dari bupati karena sudah puluhan tahun,” katanya dikutip dari Instagram @sahabatjaroade, Rabu (20/5/2026).
Pria yang akrab disapa Jaro Ade itu mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang telah mengeluarkan surat edaran penutupan sementara sejumlah tambang. Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah provinsi untuk berbenah, mengingat kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena perizinan tambang di masa lalu telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang melibatkan kalangan akademisi, ia menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan reboisasi pascatambang sudah melekat sejak awal.
“Yang jelas, para pengusaha tidak boleh meninggalkan begitu saja. Mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Ade, akan mengambil langkah bertahap terhadap pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Tahapannya dimulai dari pembinaan, pencabutan izin, hingga proses hukum jika pelanggar tetap tidak mengindahkan aturan.
“Kalau dibina tidak bisa, kita akan cabut izinnya. Kalau memang sudah melanggar, ya harus diproses hukum,” tuturnya.
Selain persoalan reklamasi, ia juga menyoroti dampak operasional tambang yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas jalan umum. Mobilitas warga, termasuk akses kendaraan darurat seperti ambulans, terhambat oleh lalu lalang truk-truk besar pengangkut material tambang. Ia meminta semua pihak bersikap objektif dan tidak menutup mata terhadap dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Masa harus diwariskan kepada anak cucu kita. Gunung yang tadinya bagus dan indah harus bisa kembali seperti semula,” tuntasnya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















