
Ia menegaskan, tindakan pada tahap awal ini bukan tanpa dasar. Penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat. Pengempisan ban dipilih sebagai bentuk peringatan yang memberi efek jera tanpa langsung menjatuhkan sanksi berat.
Dishub berharap pendekatan bertahap ini mendorong kesadaran warga untuk tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir. Ketertiban ruang lalu lintas di Cibinong menjadi target utama penertiban yang akan terus berlanjut.
“Diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Dadang.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















