
BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberlakukan sistem penindakan bertahap terhadap pelanggar parkir liar di Jalan Bersih, Kecamatan Cibinong. Setelah ratusan kendaraan dikempiskan bannya, penggembokan dan penderekan menanti para pelanggar yang masih membandel.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pengempisan ban terhadap sekitar 136 sepeda motor, Kamis (21/5/2026) merupakan tahap awal dari rangkaian penindakan yang akan semakin diperketat.
“Tahap selanjutnya akan diterapkan tindakan yang lebih tegas berupa penggembokan kendaraan hingga penderekan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dadang.
Ia menegaskan, tindakan pada tahap awal ini bukan tanpa dasar. Penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat. Pengempisan ban dipilih sebagai bentuk peringatan yang memberi efek jera tanpa langsung menjatuhkan sanksi berat.
Dishub berharap pendekatan bertahap ini mendorong kesadaran warga untuk tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir. Ketertiban ruang lalu lintas di Cibinong menjadi target utama penertiban yang akan terus berlanjut.
“Diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Dadang.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















