Berani Parkir Liar di Cibinong? Siap-siap Ban Kempes hingga Derek Paksa

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberlakukan sistem penindakan bertahap terhadap pelanggar parkir liar di Jalan Bersih, Kecamatan Cibinong. Setelah ratusan kendaraan dikempiskan bannya, penggembokan dan penderekan menanti para pelanggar yang masih membandel.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pengempisan ban terhadap sekitar 136 sepeda motor, Kamis (21/5/2026) merupakan tahap awal dari rangkaian penindakan yang akan semakin diperketat.

BACA JUGA :  Resep Pizza Teflon Rumahan, Praktis Tanpa Oven dengan Topping Sosis dan Jamur

“Tahap selanjutnya akan diterapkan tindakan yang lebih tegas berupa penggembokan kendaraan hingga penderekan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dadang.

Ia menegaskan, tindakan pada tahap awal ini bukan tanpa dasar. Penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat. Pengempisan ban dipilih sebagai bentuk peringatan yang memberi efek jera tanpa langsung menjatuhkan sanksi berat.

BACA JUGA :  Data Janda Kabupaten Bogor Masih Misteri, Permohonan Wartawan Tak Kunjung Dijawab

Dishub berharap pendekatan bertahap ini mendorong kesadaran warga untuk tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir. Ketertiban ruang lalu lintas di Cibinong menjadi target utama penertiban yang akan terus berlanjut.

“Diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Dadang.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================