Oknum Pegawai SPBU di Bogor Jadi Beking Penyelewengan BBM Subsidi

Praktik itu bisa berjalan mulus karena adanya kolusi dengan pihak internal SPBU. Koordinator jaringan membayar oknum pengawas SPBU sebesar Rp250.000 per bulan, sementara setiap operator menerima Rp10.000 untuk setiap kali transaksi berlangsung.

Dari hasil operasi, polisi menyita empat kendaraan roda empat pengangkut BBM, satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mendistribusikan solar dari pengepul ke lokasi penjualan, 49 barcode pengisian BBM bersubsidi, serta puluhan jeriken dalam kondisi kosong maupun telah terisi solar dan pertalite.

BACA JUGA :  Benarkah Minum Air Putih Dapat Mengurangi Risiko Kecemasan? Ini Penjelasannya

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================