Oknum Pegawai SPBU di Bogor Jadi Beking Penyelewengan BBM Subsidi

Oknum Pegawai SPBU
Forkompinda Kabupaten Bogor memperlihatkan foto tempat kejadian perkara dan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2026). Polres Bogor mengamankan sembilan tersangka, termasuk tiga oknum pegawai SPBU, dalam operasi yang menyasar Kecamatan Ciampea, Pamijahan, dan Gunung Putri. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Tiga oknum pegawai SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) diamankan dalam pengungkapan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterlibatan orang dalam itu menjadi kunci operasi penyelewengan yang berlangsung di tiga kecamatan sekaligus.

Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengamankan total sembilan tersangka dalam operasi yang menyasar wilayah Kecamatan Ciampea, Pamijahan, dan Gunung Putri. Di antara mereka, tiga orang merupakan oknum pengawas dan operator SPBU yang secara aktif membantu jaringan ini beroperasi.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto menjelaskan, motif para tersangka adalah meraup keuntungan dari selisih harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi. BBM murah yang dibeli di SPBU kemudian dijual kembali ke lokasi-lokasi non-subsidi dengan harga pasar.

BACA JUGA :  Ingus Berbau Busuk: Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM secara berulang. Mereka datang ke SPBU, berganti-ganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan puluhan barcode untuk setiap transaksi,” kata Whika, Jumat (22/5/2026).

Praktik itu bisa berjalan mulus karena adanya kolusi dengan pihak internal SPBU. Koordinator jaringan membayar oknum pengawas SPBU sebesar Rp250.000 per bulan, sementara setiap operator menerima Rp10.000 untuk setiap kali transaksi berlangsung.

BACA JUGA :  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Dari hasil operasi, polisi menyita empat kendaraan roda empat pengangkut BBM, satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mendistribusikan solar dari pengepul ke lokasi penjualan, 49 barcode pengisian BBM bersubsidi, serta puluhan jeriken dalam kondisi kosong maupun telah terisi solar dan pertalite.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================