
BOGORTODAY.COM – Polres Bogor menertibkan dua lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKPB Whika Ardilestanto mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di dua wilayah tersebut.
“Ada dua kasus, yang pertama di Kecamatan Cigudeg dan yang kedua di Kecamatan Tanjungsari, dengan jumlah tersangka yang diamankan empat orang,” ujar Whika, Jumat (22/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemisah material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan.
Menurut Whika, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Perkiraan total keuntungan yang didapat sekitar Rp 796,8 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar,” tutur Whika.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















