Polres Bogor Tertibkan Dua Tambang Emas Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka

BOGORTODAY.COM Polres Bogor menertibkan dua lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKPB Whika Ardilestanto mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di dua wilayah tersebut.

“Ada dua kasus, yang pertama di Kecamatan Cigudeg dan yang kedua di Kecamatan Tanjungsari, dengan jumlah tersangka yang diamankan empat orang,” ujar Whika, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemisah material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan.

Menurut Whika, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  Mengapa Banyak Orang Mulai Menghindari Berita? Mengenal Fenomena News Fatigue dari Sisi Psikologi

“Perkiraan total keuntungan yang didapat sekitar Rp 796,8 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar,” tutur Whika.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================