Hukum Menyimpan Daging Kurban dalam Islam: Bolehkah Lebih dari Tiga Hari?

Idul Adha
Ilustrasi Idul Adha. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Saat Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam biasanya memperoleh daging kurban dalam jumlah cukup banyak. Setelah dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan, masih ada sebagian daging yang sering diolah menjadi berbagai hidangan seperti sate, gulai, rendang, semur, hingga tongseng. Tidak sedikit pula yang memilih menyimpannya di freezer agar dapat dikonsumsi dalam waktu lebih lama.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai penyimpanan daging kurban? Apakah ada batas waktu tertentu yang harus dipatuhi?

Hadits tentang Larangan Menyimpan Daging Kurban

Dalam beberapa riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban melebihi tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa di rumahnya setelah hari ketiga.”
(HR Bukhari)

Hadits ini sering menjadi dasar pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama.

Perbedaan Pendapat Ulama

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum menyimpan daging kurban. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang menjelaskan situasi berbeda pada masa Rasulullah SAW.

Dalam sebuah riwayat dari Salamah bin Al-Akwa’, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menyembelih hewan kurban, janganlah ia menyisakan sedikit pun dagingnya di rumah setelah hari ketiga.”

Namun, pada tahun berikutnya para sahabat kembali bertanya kepada Nabi SAW apakah aturan tersebut masih berlaku. Rasulullah SAW kemudian menjelaskan:

“Sekarang makanlah, berikan kepada orang lain, dan simpanlah. Karena pada tahun sebelumnya masyarakat sedang mengalami kesulitan dan kelaparan, sehingga aku ingin kalian membantu mereka.”
(HR Bukhari)

Dari penjelasan tersebut, para ulama memahami bahwa larangan menyimpan daging kurban pada awalnya bersifat sementara dan berkaitan dengan kondisi sosial saat itu, yaitu banyak masyarakat yang mengalami kekurangan makanan.

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban di Freezer?

Mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari diperbolehkan. Karena itu, menyimpan daging di lemari pendingin atau freezer untuk dikonsumsi di kemudian hari tidak menjadi masalah dalam Islam.

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW kemudian memberikan keringanan kepada umatnya untuk menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.

Meski demikian, terdapat sebagian sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar yang tetap berpegang pada larangan menyimpan lebih dari tiga hari. Hal itu karena mereka lebih dahulu menerima hadits larangan dan belum mengetahui adanya keringanan setelahnya.

Secara umum, Islam tidak memberikan batasan khusus mengenai berapa lama daging kurban boleh disimpan. Umat Islam diperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, termasuk di freezer, selama tetap memperhatikan kebersihan dan kelayakan konsumsi.

Yang terpenting, semangat berbagi kepada sesama tetap menjadi tujuan utama ibadah kurban. Selain menikmati hasil kurban bersama keluarga, umat Islam juga dianjurkan membantu mereka yang membutuhkan agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih luas.

Wallahu a’lam.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================