
Terkait peristiwa dalam video tersebut, Silfi mengatakan saksi berinisial H pada awalnya bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, proses pemeriksaan sempat terhenti setelah yang bersangkutan menerima telepon dan meninggalkan lokasi.
“Setelah itu yang bersangkutan kembali bersama seorang perempuan yang kemudian merekam kejadian tersebut,” ujarnya.
Silfi menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial A (31) pada Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran kesusilaan di wilayah Babakan Madang. Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial D (51) dan N (22) dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kedua terlapor disebut mengakui telah melakukan pernikahan siri, dengan saksi berinisial H dalam peristiwa tersebut.
Silfi menambahkan, perkara itu saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan penyidik.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















