
“Pada prinsipnya pelaksanaan program dan pengelolaannya merupakan kewenangan instansi terkait,” ujarnya.
Denny menambahkan, jika kelak diminta, pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
BACA JUGA : Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya
Hingga berita ini diturunkan, BGN maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai status dan rencana pemanfaatan kendaraan yang masih tertimbun di gudang tersebut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















