Motor Listrik MBG Era Dadan Terbengkalai di Bogor, Ini Kata Kajari

“Pada prinsipnya pelaksanaan program dan pengelolaannya merupakan kewenangan instansi terkait,” ujarnya.

Denny menambahkan, jika kelak diminta, pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Hingga berita ini diturunkan, BGN maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai status dan rencana pemanfaatan kendaraan yang masih tertimbun di gudang tersebut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================