Soroti Proyek Puskesmas Pondok Rumput, Warga: Anggaran Rp600 Juta, Keselamatan Kerja Nol Besar

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau kontraktor berkewajiban memberikan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja selama menjalankan pekerjaannya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja dalam proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan tanggung jawab penuh perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan.

“Keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan atau kontraktor. Setiap pekerjaan yang memiliki risiko harus disertai mitigasi yang tepat, termasuk penggunaan alat pelindung diri yang sesuai,” tegas Adi Novan usai kegiatan Job Fair di kawasan Warung Jambu, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

Adi menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor lebih berperan dalam aspek pembinaan, sedangkan fungsi pengawasan langsung berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pendaftar Job Fair Kota Bogor 2026 Membeludak Tembus 6.892 Orang

Lebih lanjut, Disnaker Kota Bogor mengimbau seluruh pelaksana proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperketat penerapan standar K3 di setiap tahapan pekerjaan.

Menurut Adi, seluruh aktivitas yang memiliki risiko tinggi harus dilaksanakan dengan disiplin terhadap prosedur keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga kelancaran proyek pembangunan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================