
“Melalui pelaporan, jadi apabila di setiap desa ada potensi pajak itu dilaporkan potensinya berapa. Kita ada aplikasi yang namanya Lapor Pak,” kata dia.
Data yang dihimpun melalui aplikasi tersebut nantinya akan digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Selain berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, Adi menilai langkah tersebut juga dapat mendorong kemandirian desa. Pasalnya, peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah berpotensi memperbesar dukungan anggaran bagi pembangunan di tingkat desa.
“Kaitan dengan peningkatan hasil pajak dan retribusi daerah dan tentunya akhirnya desa juga menjadi mandiri dengan sumber dana desa yang menjadi lebih banyak,” ujar Adi.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















