
Untuk merealisasikan hal tersebut, DPRD akan berkolaborasi dengan instansi yang menangani perizinan serta Komisi II DPRD yang membidangi pendapatan daerah guna menyinkronkan data dan kebijakan terkait usaha vila.
“Kami akan berkolaborasi antara Komisi I dengan kementerian atau instansi terkait perizinan, serta Komisi II yang membidangi pendapatan daerah. Semua akan disinkronkan untuk dilakukan penertiban,” ujar dia.
Sogir menambahkan, penataan usaha vila diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan petani setempat. Selain itu, UMKM dan sektor pariwisata juga diharapkan memperoleh manfaat dari keberadaan usaha vila yang tertata.
“Harapannya masyarakat diuntungkan, ekonomi bergerak, UMKM tumbuh, sektor wisata berjalan, dan wisatawan dapat menikmati keindahan kawasan Gunung Salak,” tutup Sogir.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















