
Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa pasar emas masih mengalami fluktuasi yang cukup tinggi, sehingga investor perlu terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.
Harga Buyback Ikut Menguat
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami peningkatan. Hari ini, harga buyback naik Rp4.000 menjadi Rp2.454.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam. Karena itu, angka ini menjadi salah satu indikator penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari investasinya.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Buyback
Masyarakat yang berencana menjual emas perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi pada saat proses penjualan kembali dilakukan.
Emas Masih Menjadi Instrumen Investasi Favorit
Meski harga mengalami fluktuasi, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati karena dianggap mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Selain relatif aman, emas juga memiliki likuiditas tinggi sehingga mudah diperjualbelikan ketika dibutuhkan.
Bagi investor, memantau pergerakan harga emas secara rutin dapat membantu menentukan waktu yang tepat untuk membeli maupun menjual logam mulia demi memperoleh hasil investasi yang optimal.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















