Razia Angkot Tua Dimulai Pekan Depan, Pemkot Bogor Bentuk Tim Gabungan Skala Kota dan Siapkan Sanksi Piloks

Sujatmiko menambahkan, SK Tim Penertiban ini bukan lagi berada di level internal Dinas Perhubungan, melainkan sudah naik menjadi agenda resmi skala Kota Bogor.

Struktur tim ini menempatkan Wali Kota bersama Forkopimda selaku Pelindung. Posisi Pengarah diisi oleh Wakil Wali Kota, Sekda, dan para Asisten Daerah. Tim ini dibedakan ke dalam empat divisi kerja, yakni Unit Sosialisasi, Unit Administrasi & Teknis, Unit Pelaksanaan Penertiban, serta Unit Keamanan.

“Untuk tim penertiban di lapangan, pelaksanaannya akan dikomandoi langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota selaku Ketua Tim, yang dibantu oleh Kabid Lalu Lintas dan Kabid Angkutan Dishub,” papar Kadishub.

Sanksi Dicopot Atribut hingga Bodi Mobil Dipiloks Silang Hitam

BACA JUGA :  Bupati Cup 2026 Meriahkan HJB ke-544, 196 Peserta Adu Skill Biliar di Kabupaten Bogor

Menghadapi potensi pengemudi atau pengusaha yang membandel, Dishub Kota Bogor telah menyiapkan skema sanksi administratif dan sanksi visual di tempat yang cukup progresif.

Alih-alih langsung menyita unit kendaraan secara massal—mengingat keterbatasan daya tampung fasilitas tempat penyimpanan kendaraan untuk 1.700 unit—petugas akan melakukan pelucutan identitas angkot secara paksa dan menandai fisik bodi mobil secara mencolok.

“Di lapangan, tim penertiban akan langsung melakukan pencopotan atribut identitas angkutan kota yang melanggar. Mulai dari rute trayek hingga ‘mahkota’ papan rute di atas atap angkot akan dicopot. Setelah itu, bodi kendaraan bagian kiri, kanan, depan, dan belakang akan langsung kami piloks silang berwarna hitam,” jelas Sujatmiko.

Tidak hanya itu, petugas juga akan menyemprotkan tulisan penanda khusus menggunakan cetakan (merek) di bodi angkot yang berbunyi: “Sudah di Atas 20 Tahun”. Langkah sanksi sosial dan visual ini dinilai efektif mematikan ruang gerak operasional mereka.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

“Ketika nekat beroperasi, sopirnya pasti akan malu sendiri karena trayeknya sudah tidak ada dan bodinya sudah dipenuhi coretan piloks. Butuh perlakuan panjang dan biaya lagi kalau mereka mau mengembalikan bodi mobil itu. Bersamaan dengan itu, dokumen administrasi seperti buku uji (KIR) dan buku trayek resmi kami sita di tempat. Jika setelah sanksi ini mereka masih sangat keterlaluan dan bandel, baru sanksi terakhir kita terapkan, yaitu dikandangkan atau disita,” pungkasnya tegas.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================