Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

BOGORTODAY.COMBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menetapkan Kabupaten Bogor sebagai lokasi fokus evaluasi dan monitoring pengelolaan keuangan negara. Langkah ini diambil menyusul besarnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah tersebut yang mencapai Rp1,6 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan bahwa besarnya anggaran desa tersebut menjadi alasan utama diperketatnya pengawasan. Menurutnya, angka tersebut tergolong sangat besar, bahkan melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat kota di sekitarnya.

BACA JUGA :  Waspadai 5 Makanan Pemicu Tumbuhnya Sel Kanker

“Ini saya kira nilai yang cukup besar ya kalau kita dibandingkan dengan misalnya APBD kota. Kiri kanan Kabupaten Bogor juga mendekati ke arah sana ya, tapi ini sangat besar,” ujar Ajat, Selasa (23/6/2026).

Ajat menjelaskan, evaluasi dan monitoring oleh BPKP ini sangat krusial untuk memastikan tata kelola keuangan, mulai dari tingkat daerah hingga desa, berjalan secara akuntabel dan transparan. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen penuh untuk menjaga amanat pengelolaan anggaran tersebut.

“Oleh karena itu, tata kelola keuangan desa itu harus akuntabel, harus transparan begitu amanatnya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Lebih dari 11 Juta Jemaah Tunaikan Umrah pada Akhir 2025, Arab Saudi Catat Peningkatan Signifikan

Selain aspek transparansi, Ajat menekankan pentingnya efektivitas anggaran agar setiap rupiah yang digelontorkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia meminta pengelolaan keuangan di setiap desa maupun kelurahan memiliki hasil (output) dan dampak (outcome) yang terukur secara jelas.

“Jadi tadi saya sampaikan harus linear, tata kelola keuangan desa itu yang baik, tentunya harus menghasilkan output dan outcome yang baik juga,” pungkas Ajat.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================