Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

BOGORTODAY.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 81 kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset.

Menurut Ajat, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin tahunan untuk mencocokkan kelengkapan administratif dengan fisik kendaraan dinas yang beroperasi.

“Karena bahan ini bahan untuk pemeriksaan juga ya, dan salah satunya adalah tindak lanjut daripada beberapa temuan dari BPK kan, jadi kita coba lihat,” ujar Ajat.

BACA JUGA :  Disegel Kejagung, Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Bogor Terpantau Aktif

Ajat menjelaskan, fokus utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan seluruh dokumen kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selaras dengan unit penunjangnya.

“Misalnya ada BPKB-nya ada, STNK-nya ada, barangnya ada tidak? Sekarang itu secara administrasinya dicek dulu,” kata Ajat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 81 kendaraan tersebut, Ajat menyatakan belum ditemukan adanya kekurangan administratif ataupun pelanggaran. Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan penyisiran untuk memastikan akurasi data aset tersebut.

BACA JUGA :  Resep Bihun Ayam Rebus Kuah Gurih, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin

Setelah merampungkan verifikasi di tingkat sekretariat daerah, Pemkab Bogor menjadwalkan pemeriksaan serupa ke seluruh dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aset bergerak milik daerah tercatat dengan benar.

“Kita pastikan dulu aset ini rapi atau tidak. Nanti setelah di sekitar daerah, geser ke dinas lain, jadi baik mobil maupun motor,” ucap Ajat.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================