
Meskipun menyambut baik kedatangan dan aspirasi mahasiswa, Adityawarman memberikan penjelasan bahwa sebagian besar poin tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi BEM Se-Bogor Raya merupakan ranah kebijakan nasional.
Oleh sebab itu, wewenang penuh untuk mengeksekusi kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Sebagai langkah konkret, Adityawarman menegaskan komitmen penuh DPRD Kota Bogor untuk menjembatani suara mahasiswa. Pihaknya akan meneruskan lembar tuntutan tersebut ke tingkat pusat, khususnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
”Tentu sebagian besar tuntutan ini adalah kewenangan pusat, bukan kewenangan daerah. Langkah yang bisa kami lakukan adalah mengantarkan dan menyampaikan aspirasi yang sudah kami terima ini ke lembaga yang berwenang, dalam hal ini ke DPR RI,” tegasnya.
Adityawarman menambahkan bahwa DPRD dan Pemkot Bogor akan melakukan tindak lanjut bersama guna memastikan suara dari masyarakat Bogor sampai ke tingkat pembuat kebijakan tertinggi.
Sebagai informasi Aliansi BEM Se-Bogor Raya dalam unjuk rasa menyampaikan 7 tuntutan diantaranya Evaluasi Program MBG, Refungsi Anggaran Konstitusi, Stabilitas Harga. Kemudian Pemerintahan Bersih, Reformasi Regulasi, Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Mafia Tanah.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















