Diskominfo Dukung Sinergi BPJS Kesehatan dan Media Perluas Informasi Layanan JKN

Berbagai inovasi tersebut di antaranya Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), Care Center 165, BPJS Keliling, website BPJS Kesehatan, hingga layanan BPJS SATU di rumah sakit yang memberikan pendampingan kepada peserta selama menjalani pelayanan kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui program ini, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan finansial sehingga kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Irmajanti menjelaskan, REHAB 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya dengan mekanisme yang lebih mudah diakses. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA maupun secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto, Digitalisasi Bansos di Kabupaten Bogor Tuai Apresiasi Kemensos RI

Program tersebut diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun peserta bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga hingga dua puluh empat bulan dan memenuhi persyaratan kepesertaan. Peserta juga dapat memilih jangka waktu pembayaran hingga maksimal 12 bulan sesuai kemampuan.

Menurut Irmajanti, informasi mengenai berbagai inovasi layanan, termasuk REHAB 3.0, perlu terus disebarluaskan agar semakin banyak masyarakat mengetahui kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan.

“Kami berharap insan media dapat membantu menyampaikan informasi mengenai REHAB 3.0 kepada masyarakat. Program ini menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan agar dapat mencicil sesuai kemampuan dan kembali memperoleh perlindungan JKN. Semakin banyak masyarakat yang mengetahui inovasi ini, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta,” katanya.

BACA JUGA :  Tak Hanya untuk Memasak, Ini 7 Manfaat Baking Soda untuk Membersihkan Rumah

Melalui sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan media, diharapkan informasi mengenai berbagai inovasi layanan JKN dapat menjangkau masyarakat lebih luas sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta serta mampu memanfaatkan pelayanan kesehatan secara lebih mudah, cepat, dan setara.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================